Home Brantas Berdaya Menelisik Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Brantas: Antara Target dan Realita
Brantas Berdaya

Menelisik Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Brantas: Antara Target dan Realita

Share
Share

Oleh: Rakhmad Saiful Ramadhani *

Wilayah Sungai (WS) Brantas merupakan salah satu wilayah sungai strategis nasional yang melintasi 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur. Dengan peran vitalnya bagi kehidupan jutaan masyarakat, pengelolaan sumber daya air di kawasan ini menjadi agenda krusial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam Sidang Pleno Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS Brantas yang berlangsung di Surabaya pada 12 – 13 Mei 2026, terungkap sejumlah pencapaian sekaligus tantangan serius yang masih membayangi upaya pengelolaan air di kawasan ini.

Risalah sidang tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan: dari total 1.290 upaya pengelolaan sumber daya air (PSDA) yang direncanakan untuk periode 2015-2025, masih terdapat 662 upaya (51,32%) yang belum terlaksana. Lebih spesifik lagi, terdapat 136 upaya yang sama sekali belum terselenggara, dengan rincian 75 upaya di aspek konservasi, 31 upaya di aspek pendayagunaan, dan 30 upaya di aspek pengendalian daya rusak air. Angka ini menjadi cermin betapa kompleksnya tantangan pengelolaan air di WS Brantas.

Konservasi Sumber Daya Air: Ancaman Lahan Kritis di Hulu Sungai Lesti

Salah satu sorotan utama sidang adalah kondisi memprihatinkan di Sub DAS Lesti, Kabupaten Malang. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total luas wilayah Sub DAS Lesti seluas 60.873,98 hektar, masih terdapat 18.287,85 hektar (30,04%) dalam kondisi agak kritis, 5.496,79 hektar (9,03%) potensial kritis, 5.427,49 hektar (8,92%) kritis, dan 1.860,29 hektar (3,06%) dalam status sangat kritis. Total lahan kritis dan sangat kritis mencapai 7.287,78 hektar, namun baru kurang dari 10% (sekitar 700 hektar) yang tertangani.

Kondisi ini memicu serangkaian rekomendasi mendesak. BPDAS Brantas Sampean bersama BBWS Brantas dan Perum Perhutani diminta segera melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) secara vegetatif maupun teknis sipil seperti pembangunan embung, dam penahan, dan gully plug. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang didorong untuk menertibkan penambangan tanpa izin sekaligus mereklamasi lahan bekas tambang.

Yang tak kalah penting, Perhutani KPH Malang diinstruksikan melakukan pengukuran debit mata air secara berkala minimal dua kali setahun pada musim kemarau dan musim hujan sebagai langkah monitoring sumber daya air yang lebih sistematis. Alternatif pemberdayaan ekonomi masyarakat hutan, seperti pengembangan industri bambu, juga menjadi strategi jangka panjang agar warga tak lagi bergantung sepenuhnya pada lahan Perhutani.

Revitalisasi GN-KPA: Antara Harapan dan Realitas Anggaran

Isu menarik lainnya yang mengemuka adalah revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA). Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 500.4.3/4871/Bangda tanggal 24 Maret 2023, Gubernur Jawa Timur seharusnya telah melakukan pemutakhiran Kelompok Kerja GN-KPA. Namun hingga sidang berlangsung, hal tersebut belum terealisasi. Demikian pula, bupati/walikota se-WS Brantas belum menerbitkan SK pemutakhiran di beberapa sub DAS seperti Brantas Hulu, Konto Hulu, Lekso Hulu, Ngasinan Hulu, Widas Hulu, dan Brangkal Hulu.

Namun, diskusi dalam sidang menghasilkan kesimpulan pragmatis: mengingat Perjanjian Kerja Sama 8 kementerian/lembaga terkait GN-KPA akan berakhir pada Maret 2027 dan tidak ada anggaran yang tersedia, pembentukan Pokja GN-KPA dianggap tidak perlu karena bersifat saran, bukan produk hukum. Sebagai gantinya, kegiatan yang mengacu pada enam komponen GN-KPA meliputi penataan ruang, konservasi, pengendalian daya rusak air, pengelolaan kualitas air, efisiensi pemanfaatan air, dan pendayagunaan tetap dilaksanakan melalui mekanisme role sharing antar instansi. Konklusi ini menunjukkan adanya pergeseran strategi dari pendekatan formal – kelembagaan  menuju pendekatan kolaboratif berbasis kegiatan riil di lapangan.

Banjir Watudakon : Masih Berulang Setelah Bertahuntahun

Salah satu agenda paling kritis adalah monitoring dan evaluasi rekomendasi penanganan banjir tahunan Sungai Watudakon yang telah dikeluarkan sejak 2016 silam. Sejumlah upaya teknis telah dilakukan: normalisasi sungai sepanjang 6,9 km (2020-2022) oleh BBWS Brantas, normalisasi Afvour Jombok 2 km (2025) oleh Pemkab Mojokerto, serta peningkatan kapasitas penampang dan perkuatan tebing sepanjang 5,1 km. Bahkan 30 unit pintu klep dan tiga unit rumah pompa telah dibangun.

Disisi lain, fakta di lapangan menunjukkan banjir masih terjadi di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kota Mojokerto. Sidang mengidentifikasi lima akar masalah : 1) Sedimentasi di sungai dan afvour, 2) Vegetasi tanaman keras di bantaran yang mempersempit alur, 3) Kapasitas sungai yang belum memadai, 4) Pendekatan penanganan yang masih sektoral, 5) serta adanya bottleneck di Syphon Watudakon yang menghambat aliran menuju hilir.

Untuk merespons kondisi ini, sidang merekomendasikan pembangunan sistem polder terpadu yang dilengkapi kolam retensi, pintu air, dan unit pompa. Pendekatan Integrated Water Resources Management (IWRM) juga diusulkan melalui audit teknis, normalisasi titik kritis, pengendalian sedimentasi, dan penguatan partisipasi masyarakat. Yang menarik, Sidang juga mengungkap bahwa hingga kini Sungai Watudakon belum memiliki kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015.

Rencana tindak lanjut dibagi menjadi tiga tahap: jangka pendek berupa normalisasi sungai dan afvour; jangka menengah berupa perbaikan pintu klep dan revitalisasi Afvour Balongkrai; serta jangka panjang berupa pembangunan kolam retensi di kanan Syphon Watudakon.

Kelembagaan Komisi Irigasi : Minim Anggaran, Minim Kinerja

Dari aspek pendayagunaan sumber daya air, sidang menyoroti buruknya kinerja Komisi Irigasi (Komir) di sejumlah kabupaten. Berdasarkan evaluasi kinerja yang telah dilakukan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Tulungagung masuk dalam kategori “Kurang”. Problematika sistemik yang teridentifikasi meliputi rendahnya pelaksanaan tugas dan fungsi, sekretariat yang tidak aktif, serta dukungan anggaran yang minim hingga nihil dalam APBD.

Sebagai respons, Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur akan memprakarsai penerbitan surat edaran Gubernur untuk penguatan pelaksanaan kegiatan Komir mulai tahun 2026. Lebih penting lagi, Bappeda kabupaten/kota diminta menjamin adanya alokasi anggaran di Dinas PU setempat untuk kegiatan Komir tahun 2026. Ini menjadi langkah krusial mengingat tanpa dukungan finansial, lembaga sekrusial Komir tak akan mampu bergerak.

Lahan Rowoparas: Peluang Irigasi Teknis yang Terbengkalai

Isu strategis lainnya adalah lahan Rowoparas seluas ± 600 hektar di Kabupaten Jombang yang sebagiannya (±300 hektar) telah menjadi lahan pertanian. Ironisnya, lahan ini belum memiliki status irigasi teknis dan tidak memiliki jaringan irigasi, sementara petani selama ini mengambil air tanpa izin dari saluran primer Mrican Kanan.

Kabar baiknya, studi Pemutakhiran Peta Daerah Irigasi Kewenangan Pusat WS Brantas tahun 2025 telah memasukkan luasan Rowoparas sebagai bagian dari Daerah Irigasi Mrican Kanan. BBWS Brantas pun akan mengusulkan penetapan status daerah irigasi kepada Menteri Pekerjaan Umum sekaligus mengusulkan Detail Engineering Design (DED) jaringan irigasi Rowoparas pada tahun 2027.

Lebih dari sekadar infrastruktur, sidang juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat petani. Unit Pengelola Irigasi (UPI) Mrican bersama Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang didorong untuk membentuk HIPPA/P3A di lahan Rowoparas mulai tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa pendekatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat masih menjadi kunci keberhasilan pengelolaan air.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Risalah Sidang Pleno TKPSDA WS Brantas 12 – 13  Mei  2026 memberikan potret utuh tentang pengelolaan sumber daya air di kawasan strategis ini. Di satu sisi, pelbagai upaya teknis telah dilakukan, mulai dari normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur, hingga kajian-kajian perencanaan. Di sisi lain, tantangan klasik seperti sedimentasi, alih fungsi lahan, minimnya anggaran kelembagaan, serta koordinasi sektoral yang masih lemah terus menghantui efektivitas pengelolaan.

Share
  • Head Office : Gayaman, Mojokerto Distric, Jawa timur Region- Indonesia. 61364
  • Phone Call:
  • Web:www. aliansiair.com
  • email : info@aliansiair.com